Di dalam rangka penyaluran modal berupa kredit kepada perusahaan-perusahaan dan masyarakat untuk kepentingan pembiayaan, maka setiap kreditor diwajibkan untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential principles) dalam menyalurkan kredit-kreditnya. Apabila meninjau pada prinsip-prinsip kehati-hatian sebelum menyalurkan dan memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan dan masyarakat, maka sekurang-kurangnya terdapat lima (5) prinsip kehati-hatian : 1. Watak (character) 2. Kemampuan (capacity) 3. Modal (capital), 4. Jaminan (collateral) 5. Kondisi ekonomi ( condition of economy).
Collateral sendiri meruapakan jaminan kredit yang mempertinggi tingkat keyakinan bank bahwa debitur dengan bisnisnya mampu melunasi kredit, dimana agunan ini berupa jaminan pokok maupun jaminan tambahan yang berfungsi untuk menjamin pelunasan utang jika ternyata dikemudian hari debitur tidak melunasi utangnya. Debitur menjanjikan akan menyerahkan sejumlah hartanya untuk pelunasan utang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam waktu yang ditentukan terjadi kemacetan pembayaran utangnya. Jaminan tambahan ini dapat berupa kekayaan milik debitur atau pihak ketiga.
Jaminan secara yuridis mempunyai fungsi untuk mengkover hutang. Oleh karena itu, jaminan di samping faktor-faktor lain (watak, kemampuan, modal, jaminan dan kondisi ekonomi), dapat dijadikan sebagai sarana perlindungan untuk para kreditur dalam kepastian atau pelunasan utang calon debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur.
Apabila meninjau lebih mendalam pada fungsi jaminan (Collateral), maka jaminan sangat dibutuhkan untuk menanggung kegagalan kredit. Oleh karena itu dalam praktik, calon debitur diwajibkan memberikan jaminan kepada bank dengan nilai yang sama atau lebih tinggi dari pinjaman (pembiayaan) yang diberikan oleh bank. Selain itu, dalam praktik bank selalu menilai jaminan calon debitor lebih rendah dari nilai pasar, sebagai nilai penyusutan yang harus ditanggung oleh calon debitor.
Hukum jaminan diatur dalam buku ke II KUH perdata yang berisi tentang benda, hak kebendaan, warisan, tentang piutang yang diistimewakan, gadai dan hipotik. Tentang benda danhak kebendaan merupakan asas dari buku ke II KUHPer. Waris dimasukan kedalam buku ke II KUHPer karena pengaruh dari hukum Romawi. Sedangkan tentang piutang yang diistimewakan mempunyai hubungan yang erat mengenai gadai dan hipotik. Buku KUHperdata memliki sistem tertutup. Artinya hak-hak kebendaan diluar dari buku ke II tidak diperkenankan dan para pihak yang membuat perjanjian tidak bebas dalam memperjanjikan hak kebendaan yang baru.
Namun pada kenyataannya pembuat undang-undang sendiri yang menciptakan hak kebendaan yang baru dalam suatu perundang-udangan diluar KUHPerdata, seperti: Creditverband dan Oogstverband. Selain itu praktek dan yurisprudensi juga mengenal adanya lembaga hukum baru, yang mempunyai ciri hak-hak kebendaan (fiducia). Hukum Jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur.
Dasar hukum jaminan adalah perjanjian pemberian jaminan kebendaan antara debitor dan kreditor dengan tujuan menjamin pemenuhan, pelaksanaan atau pembayaran suatu kewajiban, prestasi atau utang debitor kepada kreditor.
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pembiayaan Perusahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pembiayaan Perusahaan. Tampilkan semua postingan
Senin, 17 Mei 2010
Goodwill
Goodwill adalah salah satu unsur dari urusan perusahaan, yang termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh atau benda immateriel. Goodwill itu baru ada pada perusahaan yang berkembang baik, sehingga mendapat banyak laba atau biasa disebut perusahaan yang mempunyai goodwill.
Mr. SJ.Fockema Andrea [dalam buku Rechtsgeleerd Handwoordenboek] menyatakan bahwa Goodwill adalah suatu benda ekonomis tak bertubuh, yang terjadi dari pada hubungan antara perusahaan dengan para langganan dan kemungkinan perkembangan yang akan datang.
Goodwill dapat dipindah tangankan bersama dengan urusan perusahaan dan menjelma dalam balance sebagai laba. Jadi pada hakekatnya goodwill menampakkan dirinya dalam balance sebagai laba/keuntungan dan bukan dalam bentuk kerugian. Goodwill menampakkan dirinya dalam balance (neraca) sebagai laba atau keuntungan dan bukan kerugian dan dapat digambarkan sebagai nilai lebih (meerwaarde) perusahaan. Secara sederhana goodwill dapat diilustrasikan sebagai berikut :
Rumusan sederhana [RGS].
Hal ini telah ditetapkan dengan arrest H.R. tanggal 9 Maret 1951
GOOWILL = nilai lebih perusahaan sebagai satu kebulatan hasil kegiatan usaha
jumlah nilai seluruh benda yang merupakan urusan perusahaan
Terjadinya Goodwill dapat disebabkan :
1) Hubungan baik antara perusahaan dan para konsumen..
2) Manajemen perusahaan yang baik, sistematis dan efisien.
3) Tempat perusahaan atau penjualan yang strategis.
4) Iklan yang tepat dan menarik para konsumen.
5) Hasil produksi yang bermutu tinggi, memenuhi selera konsumen dengan harga yang layak.
6) Pelayanan dari staff atau karyawan perusahaan yang menarik dan memuaskan konsumen,sedemikian rupa sehingga perusahaan bisa menarik banyak laba.
Perusahaan yang memiliki goodwill dapat dipindah-tangankan dengan harga yang tinggi, memperoleh untung banyak, dan sahamnya dapat dijual dengan harga yang tinggi pula pada bursa saham. Goodwill adalah salah satu dari unsur urusan perusahaan, termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh yang bersifat immateriel, disebabkan karena :
Adanya hubungan timbal balik yang baik antara perusahaan dan langganan, di mana langganan selalu menghendaki barang hasil perusahaan, dan perusahaan menghendaki memberi pelayanan yang baik kepada para langganan
Adanya prospek perkembangan operasionil menyenangkan pada masa mendatang, misalnya dari hasil barang perusahaan itu sangat dan selalu dibutuhkan oleh orang, dan dengan bertambahnya penduduk yang semakin lama bertambah, maka kebutuhan terhadap barang produksi perusahaan makin bertambah pula.
Adanya Goodwill akan mengakibatkan :
a) Laba dalam balance,
b) Meningkatnya harga saham di atas harga nominal di bursa perniagaan.
Goodwill merupakan hak subjektif yang bersenyawa dengan urusan perusahaan, jadi tidak bisa dipindahtangankan begitu saja atau secara tersendiri, terpisah dengan urusan perusahaan. Apabila seseorang mau menjual goodwill, maka urusan perusahaanya-pun harus dijual juga kepada pembeli yang sama.
Goodwill hanya-ada pada perusahaan yang mendapat laba. Perusahaan yang baru didirikan atau perusahaan yang tidak mendapat untung [rugi], maka Goodwill-nya tidak ada pada perusahaan itu
Mr. SJ.Fockema Andrea [dalam buku Rechtsgeleerd Handwoordenboek] menyatakan bahwa Goodwill adalah suatu benda ekonomis tak bertubuh, yang terjadi dari pada hubungan antara perusahaan dengan para langganan dan kemungkinan perkembangan yang akan datang.
Goodwill dapat dipindah tangankan bersama dengan urusan perusahaan dan menjelma dalam balance sebagai laba. Jadi pada hakekatnya goodwill menampakkan dirinya dalam balance sebagai laba/keuntungan dan bukan dalam bentuk kerugian. Goodwill menampakkan dirinya dalam balance (neraca) sebagai laba atau keuntungan dan bukan kerugian dan dapat digambarkan sebagai nilai lebih (meerwaarde) perusahaan. Secara sederhana goodwill dapat diilustrasikan sebagai berikut :
Rumusan sederhana [RGS].
Hal ini telah ditetapkan dengan arrest H.R. tanggal 9 Maret 1951
GOOWILL = nilai lebih perusahaan sebagai satu kebulatan hasil kegiatan usaha
jumlah nilai seluruh benda yang merupakan urusan perusahaan
Terjadinya Goodwill dapat disebabkan :
1) Hubungan baik antara perusahaan dan para konsumen..
2) Manajemen perusahaan yang baik, sistematis dan efisien.
3) Tempat perusahaan atau penjualan yang strategis.
4) Iklan yang tepat dan menarik para konsumen.
5) Hasil produksi yang bermutu tinggi, memenuhi selera konsumen dengan harga yang layak.
6) Pelayanan dari staff atau karyawan perusahaan yang menarik dan memuaskan konsumen,sedemikian rupa sehingga perusahaan bisa menarik banyak laba.
Perusahaan yang memiliki goodwill dapat dipindah-tangankan dengan harga yang tinggi, memperoleh untung banyak, dan sahamnya dapat dijual dengan harga yang tinggi pula pada bursa saham. Goodwill adalah salah satu dari unsur urusan perusahaan, termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh yang bersifat immateriel, disebabkan karena :
Adanya hubungan timbal balik yang baik antara perusahaan dan langganan, di mana langganan selalu menghendaki barang hasil perusahaan, dan perusahaan menghendaki memberi pelayanan yang baik kepada para langganan
Adanya prospek perkembangan operasionil menyenangkan pada masa mendatang, misalnya dari hasil barang perusahaan itu sangat dan selalu dibutuhkan oleh orang, dan dengan bertambahnya penduduk yang semakin lama bertambah, maka kebutuhan terhadap barang produksi perusahaan makin bertambah pula.
Adanya Goodwill akan mengakibatkan :
a) Laba dalam balance,
b) Meningkatnya harga saham di atas harga nominal di bursa perniagaan.
Goodwill merupakan hak subjektif yang bersenyawa dengan urusan perusahaan, jadi tidak bisa dipindahtangankan begitu saja atau secara tersendiri, terpisah dengan urusan perusahaan. Apabila seseorang mau menjual goodwill, maka urusan perusahaanya-pun harus dijual juga kepada pembeli yang sama.
Goodwill hanya-ada pada perusahaan yang mendapat laba. Perusahaan yang baru didirikan atau perusahaan yang tidak mendapat untung [rugi], maka Goodwill-nya tidak ada pada perusahaan itu
Langganan:
Postingan (Atom)