Senin, 17 Mei 2010

Open source dan Closed Source

Kata “open source” pertama kali muncul pada sebuah rapat di Palo Alto California. Ketika itu, Netscape yang merupakan pengembang browser Navigator ingin melepaskan kode sumber dari produk dengan nama Mozilla di bulan Januari 1998. Merekan ingin membedakan diri dan menghindari konfrontasi ideologis maupun konotatif dengan istilah Free Software yang dipelopori oleh Richard Stallman. Para penggagas istilah open source adalah : Christine Peterson, Todd Anderson, Larry Augustin, Jon Hall, Sam Ockman, and Eric S. Raymond.

Open Source adalah suatu sistem yang memberikan kode software dalam dunia komputer khususnya dan Teknologi Informasi pada umumnya yang memberikan kepada pengguna kode sumber dari software tersebut sehingga orang lain bisa mengetahui dengan bahasa program apa software tersebut dibuat dan apa kelebihan dan kekurangan dari software tersebut dengan melihat kode yang ada. Sehingga dengan sistem ini akan menjadikan software tersebut setidaknya sedikit sekali memiliki kelemahan dikarenakan banyak yang melihat kode tersebut dan melakukan perbaikan dan penyempurnaan. Dan siapa saja boleh melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada software tersebut.

Berbeda sekali dengan Close Source yang sangat tertutup. Sehingga orang lain tidak akan bisa mengetahui dengan apa program tersebut dibuat dan bagaimana jika terjadi kesalahan pada software tersebut. Sehingga jika terdapat kesalahan program orang tersebut harus menghubungi pihak yang bersangkutan dengan pembuatan software tersebut dan hal ini jelas-jelas memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit.

Suatu program dengan lisensi Open Source berarti program tersebut membuka Kode Programnya bagi siapa saja yang ingin mempelajarinya, caranya dengan menyertakan kode program bersama dengan distribusi paket program yang sudah jadi (hasil kompilasi). Dengan penyertaan kode program tersebut, pembeli atau pengguna program dapat membedah program tersebut, melakukan modifikasi sesuai dengan kebutuhannya, bahkan memperbaiki -Bug- atau kesalahan logika dalam program tersebut. Contoh program yang Open Source adalah Linux. Dalam setiap distribusinya vendor Linux juga menyertakan Kode Program Linux.

Satu hal yang perlu ditekankan adalah bahwa program / software yang Open Source tidak selalu tersedia secara gratis. Tetap ada biaya yang dikeluarkan untuk membeli program tersebut. Contoh, misalnya Sistem Operasi RedHat Linux, program Linuxnya tetap dibeli dengan harga yang murah. Lalu, apa bedanya Open Source dengan -Closed Source-

Pada program yang -Closed Source-, paket program tidak dapat didistribusikan lagi selain oleh pembuat / vendor program tersebut. Jika ada distribusi yang bukan oleh vendor program tersebut, maka itu dianggap sebagai pembajakan software. Atau dengan kata lain program yang -Closed Source- tidak dapat didistribusikan secara bebas, kecuali oleh vendor program tersebut. Sedangkan software yang Open Source, dapat didistribusikan secara bebas oleh siapapun. Paket program juga dapat digandakan secara bebas.

Tujuan Open Source sebenarnya adalah ingin menghilangkan ketergantungan terhadap vendor program, dimana vendor bisa saja bertindak seenaknya. Dalam program yang -Closed Source- vendor bisa saja menyisipkan kode – kode yang mungkin dapat membahayakan pengguna program, dan menghilangkan privasi pengguna.

Contoh Script Dengan Bahasa Pemrograman Java

package processor;

import java.awt.Color;
import java.awt.event.KeyEvent;
import java.io.File;
import java.io.FileInputStream;
import java.io.FileNotFoundException;
import java.io.FileOutputStream;
import java.io.IOException;
import java.io.OutputStream;
import java.util.logging.Level;
import java.util.logging.Logger;
import javax.swing.JFileChooser;
import javax.swing.text.BadLocationException;
import javax.swing.text.MutableAttributeSet;
import javax.swing.text.SimpleAttributeSet;
import javax.swing.text.StyleConstants;
import javax.swing.text.StyledDocument;
import javax.swing.text.rtf.RTFEditorKit;

class fileItem extends javax.swing.JFileChooser
{
File fFile=null;

public void getPath()
{
JFileChooser chooser = new JFileChooser();

chooser.setCurrentDirectory( new File( ".") );
int actionDialog = chooser.showSaveDialog(this);
if ( actionDialog == JFileChooser.APPROVE_OPTION )
{
fFile=chooser.getSelectedFile().getAbsoluteFile();

}

}
public File getFile()
{
return fFile;
}
}
// AKHIR CLASS FILE ITEM

// AWAL CLASS PEMBUKA FILE
class pembukaFile
{
FileInputStream fi;

public FileInputStream bukaFile(File fFile) throws FileNotFoundException
{


fi=new FileInputStream(fFile);

return fi;
}
}
// AKHIR CLASS PEMBUKA FILE

// AWAL CLASS PENYIMPAN FILE
class penyimpanFile
{
FileOutputStream out;
public FileOutputStream simpanFle(File fFile) throws FileNotFoundException
{
out=new FileOutputStream(fFile);
return out;
}
}
// AKHIR CLASS PENYIMPAN FILE

// AWAL CLASS PENGATUR FONT
class pengaturFont
{
MutableAttributeSet atr;

public void setFontColor(Color c, int first,int sellength,StyledDocument doc)
{
atr = new SimpleAttributeSet();
StyleConstants.setForeground(atr, c);
doc.setCharacterAttributes(first, sellength, atr, false);
}
public void setFont(boolean bold,boolean italic,boolean underline,int first,int sellength,StyledDocument doc)
{
atr = new SimpleAttributeSet();
StyleConstants.setBold(atr,bold);
StyleConstants.setItalic(atr, italic);
StyleConstants.setUnderline(atr, underline);

doc.setCharacterAttributes(first, sellength, atr, false);
}
public void setFontStyle(String style,int first,int sellength,StyledDocument doc)
{
atr = new SimpleAttributeSet();
StyleConstants.setFontFamily(atr, style);

doc.setCharacterAttributes(first, sellength, atr, false);
}
public void setFontSize(int size,int first,int sellength,StyledDocument doc)
{
atr = new SimpleAttributeSet();
StyleConstants.setFontSize(atr, size);

doc.setCharacterAttributes(first, sellength, atr, false);
}
}
//AKHIR CLASS PENGATUR FONT

// AWAL CLASS PENGATUR PARAGRAPH
class pengaturParagraph
{
protected MutableAttributeSet atr;

public pengaturParagraph()
{
atr = new SimpleAttributeSet();
}

public void setParagraphLeft()
{
StyleConstants.setAlignment(atr,StyleConstants.ALIGN_LEFT);
}
public void setParagraphRight()
{
StyleConstants.setAlignment(atr,StyleConstants.ALIGN_RIGHT);
}
public void setParagraphCenter()
{
StyleConstants.setAlignment(atr,StyleConstants.ALIGN_CENTER);
}
public void setSpasiParagraph(float spasi)
{
StyleConstants.setLineSpacing(atr, spasi);
}
public MutableAttributeSet getAtribut()
{
return atr;
}

public void setAttribute(StyledDocument doc)
{
doc.setCharacterAttributes(0,doc.getLength()+1, atr, false);
}
public void setAttributeSpasi(int first,int sellength, StyledDocument doc)
{
doc.setCharacterAttributes(first, sellength, atr, false);
}

}
// AKHIR CLASS PENGATUR PARAGRAPH

// AWAL CLASS PENGHITUNG ISI FILE
class penghitungIsiDokumen
{
int numChar = 0;
int numLine=0;


public int wordCount(String isi)
{
int numWords = 0;
int index = 0;
boolean prevWhiteSpace = true;
while(index < isi.length()){
char c = isi.charAt(index++);
boolean currWhiteSpace = Character.isWhitespace(c);
//boolean currWhiteSpace = Character.
if(prevWhiteSpace && !currWhiteSpace){
numWords++;
}
prevWhiteSpace = currWhiteSpace;
}
return numWords;
}
public int sentenceCount(String isi)
{
int numSentence=0,index=0;

while(index < isi.length()){
char c = isi.charAt(index++);
boolean currDot =isDot(c);
if(currDot==true){
numSentence++;
}
}
return numSentence;
}
public int paragraphCount(String isi)
{
int numParagraph=1,index=0;
KeyEvent e = null;
if(isi==null)
{
return 0;
}
while(index < isi.length()){
char c = isi.charAt(index++);
boolean currDot =isEnter(c,e);
if(currDot==true){
numParagraph++;
}
}
return numParagraph;

}
private boolean isDot(char c)
{
String titik;
titik=Character.toString(c);
if(titik.equals("."))
{
return true;
}
else
{
return false;
}
}
private boolean isEnter(char c, KeyEvent e)
{
int code;
code=(int)c;
if(code==KeyEvent.VK_ENTER)
{
return true;
}
else
{
return false;
}
}
}
//AKHIR CLASS PENGHITUNG ISI FILE

public class myWordProcessorPanel extends javax.swing.JFrame {
RTFEditorKit rtf;
fileItem fItem;
pembukaFile fileBuka;
penyimpanFile fileSimpan;
pengaturFont aturFont;
pengaturParagraph aturParagraph;

File fFile=null;
FileInputStream fi;
FileOutputStream fo;

int first=0,last=0,panjang=0;
/** Creates new form myWordProcessorPanel */
public myWordProcessorPanel() {
initComponents();
rtf = new RTFEditorKit();

fileBuka=new pembukaFile();
fileSimpan=new penyimpanFile();
aturFont=new pengaturFont();
aturParagraph=new pengaturParagraph();

editor.setEditorKit(rtf);
editor.setVisible(false);
}
public void open() throws FileNotFoundException, IOException, BadLocationException
{
fItem=new fileItem();
fItem.getPath();
fFile=fItem.getFile();
if(fFile!=null)
{
fi=fileBuka.bukaFile(fFile);
rtf.read(fi, editor.getDocument(), 0);
}
}
public void save() throws FileNotFoundException, IOException, BadLocationException
{
StyledDocument doc;
doc= (StyledDocument) editor.getDocument();
fItem=new fileItem();
fItem.getPath();
fFile=fItem.getFile();
if(fFile!=null)
{
fo=fileSimpan.simpanFle(fFile);
rtf.write(fo, doc,doc.getStartPosition().getOffset(),doc.getLength());
}
}
public void setSelection()
{
first=editor.getSelectionStart();
last=editor.getSelectionEnd();
panjang=last-first;
}
public void style()
{
String style;


if(comboStyle.getSelectedItem()=="Arial")
{
style="Arial";
}
else if(comboStyle.getSelectedItem()=="Calibri")
{
style="Calibri";
}
else if(comboStyle.getSelectedItem()=="Cambria")
{
style="Cambria";
}
else if(comboStyle.getSelectedItem()=="Sanserif")
{
style="Sanserif";
}
else
{
style="Arial";
}
setSelection();
aturFont.setFontStyle(style, first, panjang,(StyledDocument) editor.getDocument());
}
public void Size()
{
int size=0,i=11;
String combo=(String) comboSize.getSelectedItem();
int ukuran=Integer.parseInt(combo);
while(i<=25)
{
if(i==ukuran)
{
size=i;
break;
}
i++;
}
setSelection();
aturFont.setFontSize(size, first, panjang,(StyledDocument) editor.getDocument());
}

FUNGSI DAN KEDUDUKAN PASAR MODAL

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pasar modal memiliki kedudukan penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal mempunyai 2 fungsi, yaitu :

a. Fungsi ekonomi.

1. Menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).

2. Memfasilitasi secara langsung bagi para pemilik modal guna berpartisipasi dalam meraih keuntungan berinvestasi .

3. Memfasilitasi para pengusaha atau perusahaan publik dalam mendapatkan tambahan modal untuk menstabilkan tingkat likuiditas perusahaannya melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).

4. Memfasilitasi upaya berbagai perusahaan guna peningkatan kemampuan keuangan perusahaan dalam rangka ekspansi usaha.


b. Fungsi keuangan.

Sarana bagi pemilik dana untuk memperoleh imbalan(return) dengan cara berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, perusahaan atau masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.

Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:

1) Sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal.
2) Sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3) Memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat.
4) Menampung tenaga kerja; dan
5) Memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.

Manfaat Pasar Modal

Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah :

a. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.

b. Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.

c. Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu Negara. Maksudnya jika pasar modal berkembang maka diharapkan perekonomian juga akan berkembang.

d. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah.

e. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.


Pasar modal merupakan sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi para pemodal yang memiliki peranan strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga kedudukan pasar modal dianggap penting dalam suatu Negara.

Di banyak negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar modal telah menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi, sebab pasar modal dapat menjadi sumber dana alternatif bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini merupakan salah satu agen produksi yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic Product (GDP). Perkembangan pasar modal akan menunjang kegiatan peningkatan GDP. Dengan kata lain, berkembangnya pasar modal akan mendorong pula kemajuan ekonomi suatu negara.

Hukum acara pengadilan tata usaha Nega

Hukum acara pengadilan tata usaha Negara merupakan hukum acara yang secara bersama-sama diatur dengan hukum materiilnya didalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1986.

Ada beberapa ciri khusus yang membedakan antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan lainnya, yaitu:-Peranan hakim yang aktif karena ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materiil

Adapun Subjek atau pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara ada 2 pihak,yaitu:

a. Pihak penggugat, yaitu seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara baik di pusat atau di daerah.

b. Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.
Secara sederhana dapat dipahami bahwa yang menjadi subjek di Peratun(Peradilan Tata Usaha Negara) adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai Penggugat, dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat. Sementara itu yang menjadi objek di Peratun adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking).


APA YANG DAPAT DILAKUKAN SUBJEK PTUN

Berbicara tentang apa yang dapat dilakukan tidak dapat dipisahkan dengan hak dan kewajban dari subjek PTUN. Karena setiap perbuatan yang dapat dilakukan subjek PTUN sudah diatur dalam UU PTUN no. 5 tahun 1986 jo UU no. 9 tahun 2004 . berikut akan kami coba jelaskan.

HAK PENGGUGAT:

1. Mengajukan gugatan tertulis kepada PTUN terhadap suatu Keputusan Tata Usahan Negara. (pasal 53)
2. Didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (pasal 57)
3. Mengajukan kepada Ketua Pengadilan untuk bersengketa cuma-cuma (pasal 60)
4. Mendapat panggilan secara sah (pasal 65).
5. Mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan TUN itu ditunda selama pemeriksaan sengketa TUN sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 67).
6. Mengubah alasan yang mendasari gugatannya hanya sampai dengan replik asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat (pasal 75 ayat 1)
7. Mencabut jawaban sebelum tergugat memberikan jawaban (pasal 76 ayat 1)
8. Mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya (pasal 81)
9. Membuat atau menyuruh membuat salinan atau petikan segala surat pemeriksaan perkaranya, dengan biaya sendiri setelah memperoleh izin Ketua Pengadilan yang bersangkutan (pasal 82)
10. Mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan pada saat pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan (pasal 97 ayat 1)
11. Mencantumkan dalam gugatannya permohonan kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat dalam hal terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya (pasal 98 ayat 1)
12. Mencantumkan dalam gugatannya permohonan ganti rugi (pasal 120)
13. Mencantumkan dalam gugatannya permohonan rehabilitasi (pasal 121)
14. Mengajukan permohonan pemeriksaan banding secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi TUN dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan TUN diberitahukannya secara sah (pasal 122)
15. Menyerahkan memori banding dan atau kontra memori banding serta surat keterangan bukti kepada Panitera Pengadilan TUN dengan ketentuan bahwa salinan memori banding dan atau kontra memori banding diberikan kepada pihak lainnya dengan perantara Panitera Pengadilan (pasal 126 ayat 3)
16. Mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi secara tertulis kepada MA atas suatu putusan tingkat terakhir Pengadilan (pasal 131)
17. Mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali kepada MA atas suatu putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 132)


KEWAJIBAN PENGGUGAT:

Membayar uang muka biaya perkara (pasal 59)

HAK TERGUGAT:

1. Didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (pasal 57)
2. Mendapat panggilan secara sah (pasal 65)
3. Mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan duplik asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat (pasal 75 ayat 2)
4. Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan, pencabutan gugatan oleh penggugat akan dikabulkan olen pengadilan hanya apabila disetujui tergugat (pasal 76 ayat 2)
5. Mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya (pasal 81)
6. Mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan pada saat pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan (pasal 97 ayat 1)
7. Bermusyawarah dalam ruangan tertutup untuk mempertimbangkan segala sesuatu guna putusan sengketa tersebut (pasal 97 ayat 2)
8. Mengajukan permohonan pemeriksaan banding secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi TUN dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan TUN diberitahukannya secara sah (pasal 122)
9. Menyerahkan memori banding dan atau kontra memori banding serta surat keterangan bukti kepada Panitera Pengadilan TUN dengan ketentuan bahwa salinan memori banding dan atau kontra memori banding diberikan kepada pihak lainnya dengan perantara Panitera Pengadilan (pasal 126 ayat 3)
10. Mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi secara tertulis kepada MA atas suatu putusan tingkat terakhir Pengadilan (pasal 131)
11. Mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali kepada MA atas suatu putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 132)


KEWAJIBAN TERGUGAT:


1. Dalam hal gugatan dikabulkan, badan/pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN wajib (pasal 97 ayat 9):
a. Mencabut Keputusan TUN yang bersangkutan; atau
b. Mencabut Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru
c. Menerbitkan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3
2. Apabila tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap disebabkan oleh berubahnya keadaan yang terjadi setelah putusan Pengadilan dijatuhkan dan atau memperoleh kekuatan hukum tetap, ia wajib memberitahukannya kepada Ketua Pengadilan dan penggugat (pasal 117 ayat 1)
3. Memberikan ganti rugi dalam hal gugatan penggugat atas permohonan ganti rugi dikabulkan oleh Pengadilan (pasal 120)
4. Memberikan rehabilitasi dalam hal gugatan penggugat atas permohonan rehabilitasi dikabulkan oleh Pengadilan (pasal 121)

FUNGSI JAMINAN

Di dalam rangka penyaluran modal berupa kredit kepada perusahaan-perusahaan dan masyarakat untuk kepentingan pembiayaan, maka setiap kreditor diwajibkan untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential principles) dalam menyalurkan kredit-kreditnya. Apabila meninjau pada prinsip-prinsip kehati-hatian sebelum menyalurkan dan memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan dan masyarakat, maka sekurang-kurangnya terdapat lima (5) prinsip kehati-hatian : 1. Watak (character) 2. Kemampuan (capacity) 3. Modal (capital), 4. Jaminan (collateral) 5. Kondisi ekonomi ( condition of economy).

Collateral sendiri meruapakan jaminan kredit yang mempertinggi tingkat keyakinan bank bahwa debitur dengan bisnisnya mampu melunasi kredit, dimana agunan ini berupa jaminan pokok maupun jaminan tambahan yang berfungsi untuk menjamin pelunasan utang jika ternyata dikemudian hari debitur tidak melunasi utangnya. Debitur menjanjikan akan menyerahkan sejumlah hartanya untuk pelunasan utang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apabila dalam waktu yang ditentukan terjadi kemacetan pembayaran utangnya. Jaminan tambahan ini dapat berupa kekayaan milik debitur atau pihak ketiga.

Jaminan secara yuridis mempunyai fungsi untuk mengkover hutang. Oleh karena itu, jaminan di samping faktor-faktor lain (watak, kemampuan, modal, jaminan dan kondisi ekonomi), dapat dijadikan sebagai sarana perlindungan untuk para kreditur dalam kepastian atau pelunasan utang calon debitur atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur.

Apabila meninjau lebih mendalam pada fungsi jaminan (Collateral), maka jaminan sangat dibutuhkan untuk menanggung kegagalan kredit. Oleh karena itu dalam praktik, calon debitur diwajibkan memberikan jaminan kepada bank dengan nilai yang sama atau lebih tinggi dari pinjaman (pembiayaan) yang diberikan oleh bank. Selain itu, dalam praktik bank selalu menilai jaminan calon debitor lebih rendah dari nilai pasar, sebagai nilai penyusutan yang harus ditanggung oleh calon debitor.

Hukum jaminan diatur dalam buku ke II KUH perdata yang berisi tentang benda, hak kebendaan, warisan, tentang piutang yang diistimewakan, gadai dan hipotik. Tentang benda danhak kebendaan merupakan asas dari buku ke II KUHPer. Waris dimasukan kedalam buku ke II KUHPer karena pengaruh dari hukum Romawi. Sedangkan tentang piutang yang diistimewakan mempunyai hubungan yang erat mengenai gadai dan hipotik. Buku KUHperdata memliki sistem tertutup. Artinya hak-hak kebendaan diluar dari buku ke II tidak diperkenankan dan para pihak yang membuat perjanjian tidak bebas dalam memperjanjikan hak kebendaan yang baru.

Namun pada kenyataannya pembuat undang-undang sendiri yang menciptakan hak kebendaan yang baru dalam suatu perundang-udangan diluar KUHPerdata, seperti: Creditverband dan Oogstverband. Selain itu praktek dan yurisprudensi juga mengenal adanya lembaga hukum baru, yang mempunyai ciri hak-hak kebendaan (fiducia). Hukum Jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur.

Dasar hukum jaminan adalah perjanjian pemberian jaminan kebendaan antara debitor dan kreditor dengan tujuan menjamin pemenuhan, pelaksanaan atau pembayaran suatu kewajiban, prestasi atau utang debitor kepada kreditor.

Goodwill

Goodwill adalah salah satu unsur dari urusan perusahaan, yang termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh atau benda immateriel. Goodwill itu baru ada pada perusahaan yang berkembang baik, sehingga mendapat banyak laba atau biasa disebut perusahaan yang mempunyai goodwill.

Mr. SJ.Fockema Andrea [dalam buku Rechtsgeleerd Handwoordenboek] menyatakan bahwa Goodwill adalah suatu benda ekonomis tak bertubuh, yang terjadi dari pada hubungan antara perusahaan dengan para langganan dan kemungkinan perkembangan yang akan datang.

Goodwill dapat dipindah tangankan bersama dengan urusan perusahaan dan menjelma dalam balance sebagai laba. Jadi pada hakekatnya goodwill menampakkan dirinya dalam balance sebagai laba/keuntungan dan bukan dalam bentuk kerugian. Goodwill menampakkan dirinya dalam balance (neraca) sebagai laba atau keuntungan dan bukan kerugian dan dapat digambarkan sebagai nilai lebih (meerwaarde) perusahaan. Secara sederhana goodwill dapat diilustrasikan sebagai berikut :

Rumusan sederhana [RGS].

Hal ini telah ditetapkan dengan arrest H.R. tanggal 9 Maret 1951

GOOWILL = nilai lebih perusahaan sebagai satu kebulatan hasil kegiatan usaha
jumlah nilai seluruh benda yang merupakan urusan perusahaan

Terjadinya Goodwill dapat disebabkan :

1) Hubungan baik antara perusahaan dan para konsumen..
2) Manajemen perusahaan yang baik, sistematis dan efisien.
3) Tempat perusahaan atau penjualan yang strategis.
4) Iklan yang tepat dan menarik para konsumen.
5) Hasil produksi yang bermutu tinggi, memenuhi selera konsumen dengan harga yang layak.
6) Pelayanan dari staff atau karyawan perusahaan yang menarik dan memuaskan konsumen,sedemikian rupa sehingga perusahaan bisa menarik banyak laba.

Perusahaan yang memiliki goodwill dapat dipindah-tangankan dengan harga yang tinggi, memperoleh untung banyak, dan sahamnya dapat dijual dengan harga yang tinggi pula pada bursa saham. Goodwill adalah salah satu dari unsur urusan perusahaan, termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh yang bersifat immateriel, disebabkan karena :

 Adanya hubungan timbal balik yang baik antara perusahaan dan langganan, di mana langganan selalu menghendaki barang hasil perusahaan, dan perusahaan menghendaki memberi pelayanan yang baik kepada para langganan

 Adanya prospek perkembangan operasionil menyenangkan pada masa mendatang, misalnya dari hasil barang perusahaan itu sangat dan selalu dibutuhkan oleh orang, dan dengan bertambahnya penduduk yang semakin lama bertambah, maka kebutuhan terhadap barang produksi perusahaan makin bertambah pula.

Adanya Goodwill akan mengakibatkan :

a) Laba dalam balance,
b) Meningkatnya harga saham di atas harga nominal di bursa perniagaan.

Goodwill merupakan hak subjektif yang bersenyawa dengan urusan perusahaan, jadi tidak bisa dipindahtangankan begitu saja atau secara tersendiri, terpisah dengan urusan perusahaan. Apabila seseorang mau menjual goodwill, maka urusan perusahaanya-pun harus dijual juga kepada pembeli yang sama.
Goodwill hanya-ada pada perusahaan yang mendapat laba. Perusahaan yang baru didirikan atau perusahaan yang tidak mendapat untung [rugi], maka Goodwill-nya tidak ada pada perusahaan itu