Rabu, 18 Maret 2009

Berpenampilan menarik dijadikan syarat untuk penerimaan kerja merupakan bentuk salah satu diskriminasi

Pada saat pertemuan pertama kuliah hukum perburuhan/ketenagakerjaan, dosen mulai membahas undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dari pendahuluan. Kemudian membahas pasal per pasal. Pada saat membahas pasal 5 yang berisi sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG RI No 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan

Pasal 5

Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan

Pasal 6

Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminatif dari pengusaha

Penjelasan pasal demi pasal

Pasal 5
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan kerja yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama dan aliran politik. Sesuai minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap penyandang cacat

Pasal 6
Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama dan aliran politik.

Sebelum memberi penjelasan mengenai pasal mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama. Sang dosen melontarkan pertanyaan kepada mahasiswa.
Pertanyaannya adalah " Apa contoh diskriminasi dalam penerimaan kerja ? "
Spontan saya menjawab " Berpenampilan menarik pak "
Kemudian sang dosen menjawab "Salah diskriminasi disini merujuk pada penjelasan pasal ( penjelasan pasal sudah saya muat diatas) yakni tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama dan aliran politik" Masalah penampilan menarik itu selera sang pengusaha tambahnya.

Saya mempunyai pemikiran lain. Menurut saya berpenampilan menarik dijadikan syarat untuk penerimaan kerja merupakan bentuk salah satu diskriminasi kecuali apabila pekerjaannya berhubungan dengan masalah entertaint atau pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menuntut sang pekerja turun langsung untuk menarik simpati orang.

Mengapa saya bisa berfikiran demikian?
Dikarenakan point berpenampilan menarik telah melanggar hal-hal yang tidak boleh didiskriminasi. Saya akan mencoba menjelaskannya.

1.Suku : Sebagian besar orang lebih memilih calon pekerja wanita dari suku indonesia bagian barat ketimbang suku dari indonesia bagian timur.

2. Ras : Ras asia seperti jepang atau ras eropa lebih dipilih dari pada ras negro dalam berpenampilan menarik.

3. Agama: Sering wanita yang memakai kerudung sering di anggap tidak berpenampilan menarik. Sedangkan kerudung merupakan ciri dari pada wanita muslim.

Demikianlah yang bisa saya sampaikan. Mungkin akan menimbulkan perbedaan pendapat namun saya menulis dan mempublikasikan ini semata-mata untuk menuangkan pemikiran saya. Tidak ada niat menyinggung pihak manapun.